ANGGARAN  RUMAH TANGGA

BAB I: Keanggotaan

Pasal 1

Organisasi diperuntukan untuk umum dengan beranggotakan sebagian dari mahasiswa Universitas Telkom dan masyarakat sekitar kampus.

Pasal 2

Tiap anggota berhak untuk:

  1. Menyatakan pendapat
  2. Mengikuti aktivitas yang diadakan oleh organisasi.

Pasal 3

Tiap anggota berkewajiban untuk:

  1. Menjaga nama baik organisasi
  2. Menjalankan tugas-tugas organisasi
  3. Mampu bekerja sama dengan sesama anggota maupun dengan organisasi lain
  4. Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus selambat-lambatnya minggu ke dua.

Pasal 4

Pelaksanaan hak dan kewajiban anggota diatur dalam ketetapan yang perlu diatur oleh organisasi.

Pasal 5

Keanggotaan hilang apabila:

  1. Anggota mengundurkan diri
  2. Cacat anggota tubuh atau meninggal dunia
  3. Diputuskan melalui rapat anggota.

BAB II: Pengambilan keputusan

Pasal 6

Keputusan dalam setiap ketetapan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak tercapai musyawarah mufakat maka dilakukan mekanisme voting.

 

Pasal 7

Setiap keputusan yang diambil bersifat independen tanpa campur tangan dari tekanan pihak lain.

BAB III: Ketua

Pasal 8

  1. Ketua adalah penanggung jawab tertinggi organisasi yang mempunyai kekuasaan terbatas.
  2. Ketua diangkat/diberhentikan melalui musyawarah yang khusus dilaksanakan untuk pengangkatan/pemberhentian ketua.

Pasal 9

Tugas dan wewenang ketua adalah:

  1. Memimpin jalannya organisasi
  2. Membentuk susunan kepengurusan dan kegiatan organisasi dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Masa jabatan ketua berlaku selama 1 tahun sejak waktu pengangkatan.

Pasal 11

Ketua dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Telkom
  3. Anggota aktif UKM TAE KWON DO
  4. Telah menjalani masa studi minimal 2 semester
  5. Dapat menjadi panutan anggota
  6. Tidak pernah dan sedang terlibat dengan tindak pidana
  7. Tidak sedang bermasalah dalam bidang akademis.

BAB IV: Hubungan dengan organisasi lain

Pasal 12

Kedudukan dengan organisasi  lain sejajar (garis koordinasi).

Pasal 13

Sifat hubungan dengan organisasi lain adalah kerjasama mutualisme.

 

Pasal 14

Mekanisme hubungan yang dilaksanakan yaitu saling  bekerja sama dalam bidang-bidang yang telah disepakati bersama.BAB V: Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15

  1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
  2. Hasil perubahan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

BAB VI: Penutup

Pasal 16

  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar yang telah ditetapkan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.